PEKANBARU – Seorang sopir berinisial RS (35) tega menghabisi nyawa majikannya, Saiwan (65). Korban merupakan seorang pensiunan PTPN V Pekanbaru.
Motif pembunuhan ini didasari oleh keinginan RS untuk menguasai harta korban.
RS ditangkap di Banyumas, Jawa Timur pada Kamis (13/6/2024) setelah melakukan aksinya pada Rabu (29/5/2024).
Dalam pelariannya, RS sempat menguras rekening korban senilai Rp 104 juta.
Menurut keterangan Wakapolresta Pekanbaru, AKBP Henky Poerwanto, RS merupakan sopir pribadi korban.
Saat melancarkan aksinya, RS memukul kepala korban dari belakang menggunakan asbak rokok yang terbuat dari kaca.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, menambahkan bahwa RS kini telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ia dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu waspada terhadap orang-orang di sekitar kita, termasuk orang terdekat sekalipun.
Keinginan untuk menguasai harta dengan cara yang tidak sah dapat berakibat fatal dan merenggut nyawa orang lain.(mat)