Hukum  

Sopir Curi Sepeda Motor di Tempat Kerja

Tersangka

PADANG – Polisi Kawasan Teluk bayur (KP3) meringkus dua orang pelaku pencurian sepeda motor, pada Rabu 26/10/2022).

Dua tersangka masing-masing berinsial HY (39) dan DS (38), ditangkap setelah petugas mendapat informasi terkait kasus tersebut.

Diketahui tersangka “HY” merupakan sopir di perusahaan itu. Dalam aksinya pelaku dibantu oleh tersangka “DS”.

Penangkapan langsung dipimpin oleh Kapolsek Kawasan Teluk Bayur (KP3) Iptu Riyan Anggi, S.Tr.K bersama anggotanya.

Kejadian bermula saat sepeda motor milik sebuah perusahaan yang berada di kawasan Kelurahan Gates nan XX Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang itu dalam keadaan terparkir di area kantor.

Namun saat korban yang merupakan karyawan perusahaan hendak pulang tidak menemukan keberadaan sepeda motor tersebut.

Korban pun mencoba bertanya kepada satuan pengamanan (Satpam) kantor, namun tidak mengetahuinya dan akhirnya korban melaporkanya ke Polresta Padang dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 742 / X / 2022 / SPKT / POLRESTA PADANG / POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 26 Oktober 2022. (arief)