PADANG – Korban pelecehan seksual yang berusia dibawah umur butuh bimbingan sikologis untuk normal kembali, maka dari itu Lembaga Perlindungan Anak (LPA) harus dikuatkan dalam menjalankan program.
Hal itu dikatakan Sekretaris Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Syahrul Furqon dalam rapat resmi bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar.
“Fenomena yang terjadi akhir-akhir ini terutama pelecehan dan kekerasan seksual yang melibatkan anak dibawah umur sebagai korban sangat memprihatinkan,” katanya.
Maka untuk memperkuat lembaga yang bersinggungan langsung dengan kasus-kasus serupa DPRD Sumbar siap melakukan penganggaran untuk mengoptimalkan pengawasan.
“Tidak hanya LPA, MUI dan LKAM juga harus bekerja optimal dalam menciptakan moralitas masyarakat. Terjadinya kasus kekerasan seksual, sering terjadi pada lingkup terdekat yakni keluarga atau tentangga,” ungkapnya.
Dia mengatakan seluruh pemangku kepentingan harus terlibat dalam menyelamatkan marwah Minangkabau yang memegang teguh Adat Basandi Syarak (ABS) Syarak Basandi Khitabullah (SBK).
Politisi PAN itu akan menyampaikan maraknya kasus asusila dalam forum paripurna sebagai pandangan fraksi. Hal itu harus menjadi kajian bagi Pemprov.
“Kasus pelecehan hingga kekerasan seksual di Sumbar setiap tahun terus meningkat,” kantanya.
Data yang dirilis LPA Sumbar, pada tahun 2016, sebanyak 57 kasus kekerasan kekerasan terhadap anak dilaporkan ke Komnas Perlindungan Anak. Sebanyak 42 persen dari jumlah tersebut merupakan kejahatan seksual.
Pada 2017, jumlahnya meningkat menjadi 117 kasus. Sebanyak 58 kasus di antaranya kejahatan seksual. Rekap data terakhir tahun 2018 terjadi 102 kasus kekerasan terhadap anak dengan kejahatan seksual sebanyak 62 persen. (rahmat)