Sosialisasikan Perda RPPLH, Suharjono Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan

Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbar, Suharjono saat menyosialisasikan Perda RPPLH di Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol, Pasaman, Senin (5/2)-ist

PADANG – Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbar, Suharjono sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) di Nagari Ganggo Mudiak, Kecamatan Bonjol Kabupaten Pasaman, Senin (5/2).

Dalam sosialisasi itu Suharjono mengajak masyarakat dan seluruh unsur terkait bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan. Hal ini mengingat Pasaman merupakan kabupaten yang rawan bencana.

“Peran kita untuk menjaga lingkungan ini sangat besar, jadi perlu bagi kita semua untuk memahami bagaimana cara menjaga lingkungan agar tidak rusak,” ujar dewan dari Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Ia mengatakan, beberapa daerah di Kabupaten Pasaman rawan akan bencana alam, salah satunya banjir bandang. Pemicu seringnya terjadi banjir bandang di daerah itu adalah maraknya pembalakan liar (illegal logging-red). Aktivitas ini sudah meresahkan dan mengancam stabilitas lingkungan.

Banyak hutan di Pasaman gundul karena aktivitas illegal loging. Hal ini menyebabkan fungsi hutan sebagai penahan air juga tidak maksimal.

“Kita berharap ke depan terjalin sinergisitas antara masyarakat dengan unsur terkait untuk mengantisipasi kegiatan illegal logging ini,” tegasnya.

Suharjono menambahkan, masyarakat perlu mengetahui bagaimana cara mengelola lingkungan, untuk mencegah terjadinya pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Aturan terkait pengelolaan lingkungan ini telah termuat dalam Perda RPPLH yang disahkan oleh DPRD bersama Pemprov Sumbar pada 2020 lalu, dan hari itu disosialisasikannya ke tengah masyarakat.

“Tujuan dari dilahirkannya Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah untuk mencapai keselarasan antara hubungan manusia dengan lingkungan sebagai tujuan membangun manusia seutuhnya. Tidak hanya itu, perda itu juga bertujuan menjaga terkendalinya pemanfaatan sumber daya secara bijaksana,” ujarnya.

Sosialisasi perda yang dilaksanakan Suharjono dihadiri sejumlah kepala jorong, pemangku adat, masyarakat setempat, dan juga pihak dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumbar. (w)