SOLOK – Pengunaan sosmed ( sosial media) mendominasi penyebab terjadinya sejumlah kasus perceraian di Solok.
Ddari jumlah kasus perceraian yang ditangani PA Solok dalam tahun ini, akibat salah mengunakan sosmed tersebut rata-rata menimpa PNS berprofesi guru.
Kepala Pengadilan Agama Solok Ernawati turut didampingi Nursal, hakim yang juga menjabat sebagai panitera penganti dan juru sita di PA setempat mengatakan setidaknya sepanjang Januari – Juli 2018, PA Solok telah menerima 215 gugatan kasus perceraian baik itu gugat cerai maupun gugatan talak cerai.
Di mana 10 persen dari jumlah kasus perceraian yang ditangani merupakan kasus gugat cerai yang dilayangkan PNS guru.
Lanjut mereka, gugat cerai ataupun talak cerai tersebut muncul bermula dari adanya kecurigaan, pasangannya menjalin hubungan lain di sosmed baik itu whatsapp, facebook, twitter, instragram dan lainnya.
Sementara itu, untuk masyarakat biasa di luar PNS, perceraian banyak diajukan terkait persoalan ekonomi mulai dari suami yang tidak memberi nafkah karena malas bekerja sampai perilaku suami yang suka berjudi.
Menurutnya, retaknya hubungan suami isteri sampai berujung ke pengadilan akibat salah dalam mengunakan sosmed mulai ditangani PA Solok dialami setidaknya sejak 4 tahun terakhir. (oky)