Selain Hidayat, mewakili Dinas Pemberdayaan perempuan dan anak provinsi Sumatera Barat Neti, juga menerangkan hal yang sama dengan Hidayat.
Sekaitan dengan sosper lurah Alai Parak Kopi Sri Utami mengatakan, sangat memberikan apresiasi pada Hidayat yang selalu eksis melakukan kegiatan kecewakan di kelurahannya.
Sri Utami juga mengatakan, dengan adanya perda nomor 7/2021, membuktikan kalau emansispasi wanita memang sudah dirasakan para wanita.
“Banyak kasus-kasus menimpa wanita dan anak, maka perlu bersama kita menghilangkan kekerasan tersebut, ini tugas kita bersama bukan hanya tugas pemerintah,” tuturnya.
Senada dengan lurah Alai Parak Kopi ketua PPIR Mayor (Purn) Syamsir Burhan, mengatakan, apa yang dilakukan Hidayat sangat bermanfaat dan amat perlu dilakukan secara rutin, sehingga semua komponen masyarakat bisa memahami dan tidak melakukan pelanggaran.
“Sangat luar biasa kegiatan sosialisasi ini, dan sangat perlu kita minta agar pak Hidayat bisa melakukannya secara rutin, selama ini kami sudah merasakan bagaimana beliau selalu berbuat untuk banyak orang, termasuk juga masalah perlindingan wanita dan anak,” tutup Syamsir Burhan bersemangat. (*)