PADANG – Gubernur Irwan Prayitno memperpanjang status tanggap darurat bencana wabah virus corona atau Covid-19 di Sumatera Barat hingga 29 Mei 2020.
“Perpanjangan itu mulai berlaku mulai hari ini,”kata Kabiro Humas Setdaprov Sumbar Jasman Rizal, Rabu (15/4).
Perpanjangan status tanggap darurat itu tertumpang dalam SK Gubernur Sumatera Barat No. 360-289-2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Sumatera Barat.
Perpanjangan masa tanggap darurat tersebut disebabkanya makin meningkatnya jumlah kasus dan korban wabah Corona di Sumatera Barat. (yuke)