PADANG-Bustami dan Evita, dua terdakwa dalam kasus dugaan sate berbahan babi dituntut masing-masing 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar Senin (12/8) di Pengadilan Negeri Padang.
JPU, Mulyana Safitri menilai kedua terdakwa sah dan meyakinkan telah memproduksi dan memperdagangkan sate berbahan daging babi sejak 2017. Hal ini telah dibuktikan dengan barang bukti dan keterangan para saksi selama persidangan. Adapun barang bukti berupa 359 tusuk sate daging babi yang diamankan dari kedai terdakwa, 176 tusuk sate daging babi yang diamankan dari rumah terdakwa.
JPU juga menyatakan terdakwa I dan II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam dakwaan, terdakwa melanggar Pasal 62 (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan d UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, terutama umat muslim. Kemudian, para terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan tidak merasa bersalah,” kata JPU.
Usai mendengar tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya mengajukan nota pembelaan. Kemudian, majelis hakim yang diketuai Agus Komarudin menunda sidang hingga Kamis depan.
Seperti diketahui, kedua terdakwa atas kasus ini merupakan pasangan suami istri, yakni Bustami (56) dan Evita (47). Mereka diduga menjual sate berbahan babi yang kedainya berada di kawasan Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, dengan merk KMSB. Keduanya ditangkap pada Januari 2019 berdasarkan informasi masyarakat pada Oktober 2018. (Wahyu)