Dalam persidangan keduanya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menjual sate berbahan daging babi.
“Hal ini berdasarkan informasi masyarakat adanya pedagang sate berbahan babi di kawasan Simpang Haru,” kata JPU, Muliana Syafitri saat membacakan dakwaannya.
JPU juga menambahkan, setelah dilakukan penyidikan dan pemeriksaan ternyata sate tersebut mengandung babi.
“Hal ini berdasarkan uji dari Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM), dinas perdagangan, dan dinas kesehatan. Setelah diuji ternyata sate tersebut haram untuk dimakan, ” ujar JPU.
JPU juga menerangkan bahwa, perbuatan pasutri ini melanggar pasal 8 ayat (1) huruf a dan UU No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
Usai mendengar dakwaan, kedua terdakwa yang didampingi Penasihat Hukum (PH), Nurul Ilmi kemudian mengajukan nota keberatan atas dakwaan JPU.
Sidang yang diketuai oleh Agus Komarudin beranggotakan Gutiarso dan Lifiana Tanjung lalu memberikan waktu satu minggu untuk eksepsi. (Wahyu)
BalasTeruskan