PADANG-Dua tersangka penjual sate Padang yang diduga mengandung babi, B (55) dan E (48) akan segera disidangkan. Hal ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menerima pelimpahan berkas kedua tersangka dan barang bukti pada akhir Mei ini.
Terkait hal ini, Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padang, Yarnes membenarkan hal tersebut. Menurutnya Polresta Padang telah menyerahkan kedua tersangka dan barang bukti pada 24 Mei lalu.
“Selanjutnya kita akan proses terlebih dahulu, sebelum diserahkan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Padang,” katanya, kemarin.
Ia juga menambahkan, pihak Kejari Padang menetapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menangani perkara ini. Sedangkan untuk pasalnya yang dikenakan kepada kedua tersangka, yaitu pasal 62 Undang-undang Nomor 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang Pelindungan Pangan.
“Untuk ancaman hukuman bagi kedua tersangka yakni lima tahun ke atas,” imbuhnya.
Dalam berita sebelumnya, kedua tersangka ini merupakan pasangan suami istri. Keduanya berhasil diciduk di Kabupaten Bekasi, setelah buron sekitar satu bulan.
Sebelumnya, kasus itu berawal ketika Petugas gabungan dari Dinas Perdagangan Padang dan instansi terkait mengungkap penjualan sate Padang yang diduga mengandung daging babi di kawasan Simpang Haru, dengan merek usaha Sate KMSB pada akhir Januari lalu.
Polisi menetapkan tersangka menyusul diterimanya uji laboratorium forensik terhadap 300 lebih tusuk sate yang menyatakan daging itu positif mengandung babi. (Wahyu)