Padang  

Suap Mantan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria, Kahar Jalani Sidang Perdana

Sidang perdana korupsi suap oleh terdakwa M. Yamin Kahar di Pengadilan Tipikor Padang. (Adi)

Padang-Pemilik Group Dempo, Muhammad Yamin Kahar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Padang, Rabu (14/4). Sidang digelar dengan agenda pembacaaan dakwaan.

Dalam sidang tersebut pengusaha itu didampingi tim penasihat hukum Halius Hosen, Wilson Saputra, Meri Anggraini Z, Erpina dan Tiswal.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Yose Rizal denga anggota Zaleka dan Mhd Takdir, jaksa KPK Dormian, Rikhi B Maghaz dan Januar Dwi Nugroho mengatakan, terdakwa Yamin selaku pemilik Group Dempo antara April 2018 hingga 2018 telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu yaitu berupa uang sebesar Rp25 juta, Rp100 juta dan berupa karpet senilai Rp50 juta kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni Muzni Zakaria selaku Bupati Solok Selatan (Solsel) periode 2016-2021.

Kemudian uang sebesar Rp250 juta kepada Hazwinen Gusri selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) ULP Barang/Jasa Kabupaten Solok Selatan 2018 untuk paket pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan uang sebesar Rp50 juta kepada Desriyanto selaku Ketua Pokja Pembangunan Jembatan Ambayan, sehingga seluruhnya berjumlah Rp475 juta.

“Karena atau berhubungan dengan sesuatu bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya yaitu pemberian tersebut terkait dengan penunjukan terdakwa untuk mengerjakan pembangunan Masjid Agung dan Jembatan Ambayan yang bertentangan dengan kewajiban Muzni Zakaria selaku Bupati Solok Selatan,” katanya.

Perbuatan terdakwa menurut jaksa, merupakan tindak pidana korupsi sebagaima diatur dan diancam dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, atau kedua perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas dakwaan tersebut penasihat hukum terdakwa menyatakan akan menyampaikan eksepsi dalam persidangan berikutnya. “Kami akan melakukan eksepsi sehubungan dengan dakwaan yang dibacakan penuntut umum hari ini,” kata Halius Hosen.
Majelis hakim kemudian menyatakan, menunda sidang hingga Rabu (22/4) dengan agenda pembacaan eksepsi. (Adi)