Sudah Dibuka, Jumlah Pendaftar Sekolah Kedinasan 19.332 Peserta

Kampus IPDN Baso. (singgalang)

JAKARTA – Penerimaan calon siswa-siswi/taruna-taruni pada kementerian/lembaga (K/L) yang memiliki Lembaga Pendidikan Kedinasan untuk tahun anggaran 2019 telah dibuka secara online melalui portal: https://sscsn.bkn.go.id mulai Selasa (9/4).

“Jumlah akun yang telah terdaftar sebanyak 19.332. Peserta yang telah memilih instansi sebanyak 3.810 dan yang telah submit dokumen sejumlah 677,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Badan Kepegawaian Negara, M. Ridwan, Selasa (9/4).

Karo Humas BKN menyampaikan bahwa untuk urutan 5 (lima) teratas instansi yang dipilih peserta adalah STAN 1.347, IPDN 785, STTD Bekasi 275, STIS 225 dan Poltekip 153.

Sebagaimana diketahui, dalam pengumuman yang ditandatangani Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, tertanggal 28 Maret 2019 disebutkan, lembaga pendidikan kedinasan K/L yang membuka penerimaan siswa baru dan jumlah yang diterima adalah:

Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN 3.000, Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) 1.700, Sekolah Tinggi Sandi Negara (STSN) 100, Politeknik Ilmu Kemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim) 600, Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) 250, Politeknik Statistika STIS 600, Sekolah Tinggi Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG), BMKG, 250 dan 11 Sekolah Tinggi, Poltek, dan Akademi, Kemenhub, 2.676.

“Calon peserta hanya boleh mendaftar di salah satu program studi dari 8 (delapan) Instansi/Lembaga Pendidikan Kedinasan. Apabila mendaftar di 2 (dua) program studi atau lebih, maka yang bersangkutan secara otomatis dinyatakan gugur,” tegas pengumuman tersebut.

Seleksi dilaksanakan secara bertahap di masing-masing K/L. Salah satu tahapan seleksi adalah Seleksi Kemampun Dasar (SKD) yang menggunakan Computer Assisted Test (CAT). Sedangkan tahapan seleksi selanjutnya diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga.

“Peserta dapat mengikuti pendidikan apabila telah dinyatakan lulus keseluruhan tahapan seleksi,” bunyi pengumuman itu.

Sementara pengangkatan menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), menurut pengumuman ini, dilakukan setelah dinyatakan lulus pendidikan serta memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan yang bersangkutan, dan ditempatkan pada jabatan tertentu berdasarkan usulan dari Kementerian/Lembaga yang bersangkutan dan Pemerintah Daerah (yang melakukan pola pembibitan pada Kementerian Perhubungan) berdasarkan formasi yang ditetapkan oleh Menteri PANRB.

Ditegaskan dalam pengumuman itu, agar masyarakat berhati-hati terhadap kemungkinan terjadinya penipuan yang dikaitkan dengan proses penerimaan siswa-siswi dan taruna-taruni. Demikian setkab.go.id. (yuke)