LUBUK SIKAPING – Sejak lima bulan terakhir, 35 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasaman terpaksa harus berkantor di GOR Tuanku Rao Sikaping.
Pasalnya, bangunan lama sudah diratakan pemerintah setempat, karena akan direnovasi. Namun realisasi pembangunan ulang belum jelas.
Ketua DPRD Pasaman, Bustomi , Rabu (15/7), mengatakan, gedung kali pertama dibangun, pada 1973. Memang bangunan tersebut sudah tidak layak dan representatif lagi digunakan sebagai tempat kegiatan kedewanan.
Pada 2019 diusulkan Pemkab Pasaman, untuk dilakukan rehab berat. Usulan tersebut, kemudian disetujui dan tahapan untuk proses rehab berat pun dilaksanakan dengan menggunakan anggaran APBD sebesar Rp20 miliar.
Karena tidak adanya ketersedian lahan baru, rehab berat bangunan yang lama menjadi solusi terbaik. Selama pengerjaan selesai, satu-satunya opsi yang ada, kantor pindah ke Gor Tuanku Rao.
Bustomi mengatakan, sejak berdiri belum pernah direnovasi. Pemkab menjanjikan rencana pembangunan dilakukan pada awal Febuari tahun ini. Namun, sejak diratakan pada akhir Maret kemarin, tidak ada realisasi berikutnya.
Padahal perencanaan pembangunan kantor DPRD yang representatif dalam artian memenuhi standar perkantoran, direncanakan sudah dimulai sejak November tahun kemarin.
“Tapi sampai sekarang terbengkalai,” ujar Bustomi yang juga Ketua DPC Gerindra Pasaman.
Dikatakan, pembangunan ini terbengkalai karena ada semacam ketidakseriusan kerja dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) setempat. Karena dari awal mereka berjanji akan memberikan hasil perencanaan ke LPSE Pasaman untuk proses lelang dan tender. (deri)