PADANG – Meskipun sudah menikah dan memiliki anak tetap masih bisa mendaftar dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) 2023.
Kamu yang ingin mendaftar sebagai peserta CPNS 2023, tetapi sudah memiliki istri dan anak masih bisa kok ikut dalam seleksi CPNS 2023.
Karena, ada beberapa Kementerian yang membuka pendaftaran untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang sudah memiliki anak dan istri.
Salah satunya adalah Kemenkumham yang memberikan peluang untuk semua Warga Negara Indonesia (WNI) untuk bisa mendaftar sebagai peserta CPNS 2023.
Dilansir dari TikTok OmJon menyatakan bahwa yang sudah menikah masih bisa mengikuti seleksi CPNS di Kemenkumham sebagai penjaga tahanan.
“Bagi yang sudah menikah dan memiliki anak masih bisa kok daftar sebagai penjaga tahanan di Kemenkumham, tapi melalui jalur CPNS, bukan Poltekid,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa dirinya masih bisa mendaftar sebagai penjaga tahanan melalui jalur CPNS dan sudah dilantik menjadi seorang PNS.
Baca juga: PENTING! 8 Tips Lolos Seleksi CPNS 2023, Nomor 7 Jangan Dianggap Remeh
“Saya waktu mendaftar sebagai peserta CPNS sudah memiliki anak dan istri. Buktinya saya bisa lolos dan dilantik menjadi PNS saat ini,” lanjutnya.
Bagi kamu yang berminat untuk mendaftar sebagai CPNS Kemenkumham, bisa melihat penjelasan di bawah ini untuk mengetahui persyaratannya.
Syarat Daftar CPNS Kemenkumham
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI