Tapi, yang akan dibahas pada artikel kali in bukan berkaitan dengansurvei ini, karena sudah dibahas pada artikel sebelumnya.
Setelah pihak Bank melakukan survei, biasanya hanya menunggu beberapa hari saja calon debitur sudah diminta datang ke Bank untuk menandatangani perjanjian akad.
Setelah perjanjian akad dilakukan, biasanya pihak Bank akan mencairkan pinjaman KUR yang diajukan oleh calon debitur tersebut.
Tetapi, ada juga nasabah yang tidak menerima pencairan setelah melakukan perjanjian akad pinjaman dan pengajuannya tidak disetujui oleh pihak Bank.
Tentunya, hal ini menjadi pertanyaan bagi masyarakat yang mengalami hal seperti ini. Karena tahapan peminjaman sudah dialakukan semuanya dan tinggal menunggu pencairan saja.
Baca juga: Nasabah Baru Wajib Tahu! Ini Penyebab Pengajuan Pinjaman KUR di Bank BRI, Mandiri dan BNI Ditolak
Dilansir dari chanel Youtube Evan Al Zaed, hal ini terjadi karena beberapa faktor yang mungkin saja baru disadari oleh pihak Bank.
Alasan pertama biasanya karena analis kurang yakin dengan data yang dikirimkan oleh calon debitur dan melakukan pengecekan ulang.
Pada saat melakukan pengecekan ulang ini, analis menemukan bahwa ada kesalahan seperti nama debitur sudah terdaftar sebagai nasabah yang telah menikmati pinjaman di bank lain.
Hal lainnya bisa saja sebelumnya pihak Bank kurang teliti dalam pengecekan dan di akhir-akhir proses baru menyadari bahwa calon debiturnya memiliki catatan pinjaman buruk pada pinjaman konsumtifnya.
Itulah ulasan tentang knapa pihak Bank tidak mencairkan uang yang dipinjam oleh calon debiturnya, padahal sudah melakukan tanda tangan akad. Semoga artikel ini bermanfaat. (RC2)