PASAMAN – Sekretaris Komisi IV DPRD Sumbar, Suharjono, kembali melakukan sosialisasi peraturan daerah (perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup kepada masyarakat Sumbar khususnya di daerah pemilihannya yaitu Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat.
Hal tersebut dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga dan merawat lingkungan hidup yang tentunya akan berdampak kepada keberlansungan hidup masyarakat itu sendiri.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan, Rabu (24/4) di Jorong 1 Tampang, Nagari Taruang-Taruang, Kecamatan Rao, Pasaman.
Kegiatan tersebut dihadiri oCamat Rao, kepala jorong 1 Tampang, Wali Nagari Taruang-Taruang, ninik mamak, pemuka masyarakat, bundo kanduang, ketua pemuda, serta ratusan masyarakat.
Saat sosialisasi tersebut, Suharjono menyampaikan masyarakat harus lebih memahami perda ini agar bisa mengetahui kepastian hukum terkait lingkungan. Selain itu juga untuk membangun harmonisasi lingkungan dengan masyarakat.
“Perda nomor 2 Tahun 2020 harus sering disosialisasikan marena penting untuk masyarakat agar tercipta harmonisasi antara masyarakat dengan lingkungannya,” ujar Suharjono.
Lebih lanjut Suharjono memaparkan, ada beberapa poin penting yang menjadi perhatian terkait dengan keberadaan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH) itu.
“Sosialisasi Perda nomor 2 Tahun 2020 ini merupakan bagian dari upaya kami untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan lingkungan hidup. Dengan meningkatnya kesadaran akan hal ini, diharapkan kita semua dapat berperan aktif dalam menjaga keberlangsungan lingkungan hidup,” ujar Suharjono.
Ia memhatakan perda ini berkaitan dengan upaya melindungi lingkungan. Selain juga tentang bagaimana melibatkan masyarakat dalam menjaga dan melindungi lingkungan. Sehingga harmonisasi masyarakat dengan lingkungan tetap terjaga.
Salah seorang tokoh masyarakat mengucapkan banyak terimakasih pada Suharjono menyosialisasikan Perda ini di Pasaman tepatnya di Kecamatan Panti.
“Kegiatan ini menjadi penambahan wawasan masyarakat terkait menjaga dan melestarikan lingkungan, ” ujarnya.(w)