PADANG – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan mengajukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Karena dengan status PSBB antar kabupaten/kota tidak akan efektif menakan sebaran covid-19.
“Tadi siang kita sudah rapat dengan gubernur, pak gubernur setuju agar status PSBB sebaiknya di tingkat provinsi,”sebut Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit Selasa (14/4).
Menurutnya, jika PSBB hanya dua kota saja di Sumbar. Langkah itu tidak efektif, sebab penularan virus sudah tidak dari orang pertama ke ke dua. Tapi sudah pada turunan ke empat. Jadi membatasi pergerakan antara kabupaten/kota tidak tepat. Dengan itu maka Pemprov Sumbar akan mengajukan PSBB tingkat provinsi.
Dikatakannya, untuk menunjukan kehadiran Pemprov Sumbar bagi masyarakat. Keputusan harus diambil. Salah satunya menetapkan status PSBB.
“Kita tegas saja, jika kita terlalu lunak. Kasus covid-19 tidak akan selesai, uang habis tenaga habis,”ujarnya.
Diakuinya, kebijakan-kebijakan tersebut pasti akan menuai pro dan kontra di masyarakat. Termasuk dampak politik.
“Saya yakin ada dampak sosial dan politik. Tapi sekarang kita tidak bicara itu. Sekarang kita bicara keselamatan masyarakat kita,”ujarnya.
Hal itu disampaikan Nasrul Abit, mengingat masih ada sejumlah kabupaten/kota nampak gamang mengambil kebijakan. Bahkan, kebijakannya lebih seperti gimik saja.
“Sudahlah, kita harus ambil risiko demis keselamatan bersama. Jika ada risiko kita hadapi nanti,”ulasnya.
Bahkan, ada kabupaten yang memiliki APBD Rp1,7 triliun, tapi hanya mengalokasikan anggaran penanganan covid-19 Rp7 miliar. Begitu juga dengan kebijakan pemberlakukan menjagar jarak sosial, masih banyak kepala daerah yang gamang.
Dijelaskannya, hari ini (Rabu 15/4) Gubernur akan menggelar rapat dengan bupati/walikota memutuskan permohonan status PSBB untuk tingkat provinsi. Jika kesepakatan didapatkan, maka kamis diajukan ke Kementrian Kesehatan. Jika disetujui, maka pada Sabtu 18 April sudah disosialisasikan. (yuke/yose)