PAYAKUMBUH – Ketua DPRD Sumbar, Supardi memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya Perda Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Rencana Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup (RPPLH), Rabu (6/12).
Bertempat di Agamjua Cafe, Supardi berharap agar masyarakat patuh terhadap aturan yang bertujuan untuk menjaga lingkungan, dengan keyakinan bahwa hal ini akan meningkatkan harmoni kehidupan bersama.
“Kita berharap masyarakat Sumbar khususnya Payakumbuh dapat memahami isi dari perda ini. Dan semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi ini masyarakat menyadari bahwa Perda Nomor 2 Tahun 2020 sangat penting untuk menjaga lingkungan,” ujar Supardi.
Dalam kesempatan tersebut, Supardi juga menggarisbawahi pentingnya pemahaman masyarakat terhadap perda agar dapat memahami aspek hukum yang berkaitan dengan lingkungan.
Supardi juga mengungkapkan beberapa perhatian Pemerintah Provinsi Sumbar terkait Perda Nomor 2 Tahun 2020 ini, termasuk masalah debit air, pembukaan lahan, perubahan fungsi lahan, degradasi lahan, pencemaran lingkungan oleh kegiatan tambang, dan masalah sampah.
“Perda ini sejatinya bertujuan untuk melindungi lingkungan dan melibatkan masyarakat dalam upaya pelestariannya, dengan tujuan menjaga harmoni antara manusia dan alam,” tuturnya.
Kegiatan sosialisasi ini dihadiri Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumbar, Andi Irawan, Sub Koordinator Perencanaan dan Pengendalian Dampak Lingkungan DLH Kota Payakumbuh, Lisa Annisa serta Karang Taruna se Kota Payakumbuh.(w)