LIMAPULUH KOTA – Ketua DPRD Sumbar, Supardi menekankan bahwa kegiatan reses anggota dewan merupakan langkah cepat melaksanakan pembangunan berdasarkan aspirasi masyarakat dibanding musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan).
Hal itu dikatakan Supardi saat menggelar reses di Labuah Gunuang, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Sabtu (16/12).
“Reses ini jadi langkah cepat dibanding musrenbang yang dilakukan secara berjenjang dari nagari hingga sampai ke musrenbang kabupaten dan provinsi,” katanya.
Dia menjelaskan, jika biasanya pelaksanaan musrenbang nagari menghimpun 20 usulan pelaksanaan pembangunan, selanjutnya usulan sebanyak itu disaring lagi menjadi 10 usulan di musrenbang tingkat kecamatan.
“Kemudian, kemungkinan yang masuk hanya lima usulan utama di musrenbang tingkat kabupaten,” ujar Supardi.
Menurutnya, kondisi pengurangan usulan tersebut biasa karena menimbang ketersediaan dana dan melihat kewenangan dari usulan pembangunan daerah tersebut dari berbagai tingkat wilayah masing-masing daerah.
“Kalau dengan kegiatan reses DPRD, usulan dapat diperjuangkan setiap anggota DPRD dari dapilnya masing-masing,” ungkap Supardi.
Supardi mengatakan, salah satu tugas anggota DPRD Provinsi Sumbar adalah reses dalam rangka untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat, guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di dapil masing-masing sebagai perwujudan perwakilan rakyat.
“Pelaksanaan reses anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dilaksanakan 1 kali pada setiap masa sidang , dimana dalam 1 tahun anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat melaksanakan 3 kali masa persidangan,” jelasnya.
Kemudian untuk pelaksanaan pembangunan berdasarkan aspirasi masyarakat tetap berlandaskan dengan kewenangan dalam pembangunan daerah, ada kewenagan kabupaten, provinsi maupun pemerintah pusat.
Pada reses itu, Supardi menerima sejumlah aspirasi dari masyarakat setempat, seperti misalnya pembangunan irigasi di Jorong Talaweh, Gunung Sago, pembangunan jalan Taratak Sitanang, pembangunan jalan yang menjadi kewenangan Kabupaten Limapuluh Kota, serta juga pembangunan jalan usaha tani.
“Beberapa usulan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat merupakan kewenangan Pemda Kabupaten Limapuluh Kota, namun untuk dapat melaksanakan kegiatan usulan masyarakat tersebut, pemerintah setempat dapat menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Pemprov Sumbar, tentu dapat dilakukan melalui dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK),” paparnya.