Padang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) memastikan pencetakan surat suara sebagai logistik utama pada pemilihan gubernur dan wakil gubenur yang akan digelar Rabu 27 November 2024, sesuai ketentuan dan desain yang sudah diapproval bersama pasangan calon.
“KPU Sumbar juga menjamin setiap lembar surat suara yang dicetak, terdapat pengaman dengan tanda khusus berupa mikroteks untuk menjamin keaslian surat suara yang akan digunakan pemilih di TPS nanti,” ujar Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen, Kamis (17/10).
Sementara Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar Ory Sativa Syakban menyebutkan, monitoring pencetakan surat suara juga untuk memastikan ketepatan jumlah surat suara yang dicetak sebanyak 4.212.957 lembar. Akumulasi perhitungannya, jumlah pemilih dalam DPT pilkada, ditambah 2,5 persen yang dihitung dari jumlah pemilih di masing-masing TPS, surat suara cadangan yang akan diperuntukan sebagai surat suara PSU, serta memastikan akurasi warna cetak, ukuran surat suara, ketepatan waktu pengiriman hingga logistik tiba di gudang KPU di Sumbar.
“Sebagai informasi, pada surat suara yang akan digunakan pemilih saat pemilihan kepala daerah nanti, terdapat warna penanda. Warna merah marun untuk surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, biru muda untuk surat suara pemilihan bupati dan wakil bupati serta warna hijau tosca untuk surat suara pemilihan walikota dan wakil walikota” jelasnya.
Lebih lanjut kata Ory, Warna penanda ini dapat dilihat pada sisi luar surat suara, pada sisi kanan bagian bawah bertuliskan Komisi Pemilihan Umum dan pada sisi sebelah kiri bagian atas bertuliskan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). (r)