LUBUK BASUNG – Setelah Bukittinggi, Kini pemerintah Kabupaten Agam juga menutup seluruh objek wisata dan tempat hiburan yang ada.
Penutupan itu disampaikan kepada pengelola usaha hiburan dan tempat wisata melalui surat edaran bupati Nomor 414/Disparpora-Ag/2020 tentang peningkatan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi corona virus desedase (Covid-19) di tempat wisata.
Surat edaran yang dikeluarkan 20 Maret 2020 dam ditandatangani Bupati H.Indra Catri itu berisi tiga poin penting di antaranya, menutup semua tempat hiburan dan rekrasi dam wisata sampai 31 Maret 2020 mendatang.
Selain itu dalam surat edaran tersebut Bupati menegaskan untuk tidak menggelar kegiatan keramaian di tempat wisata serta menjaga tempat atau lingkungan wisata tetap bersih dan hegenis.
H.Indra Catri yang dikonfirmasi membenarkan telah mengeluarkan surat edaran untuk menutup semua objek wisata yang ada di Agam itu.
Dijelaskanya, petutupan objek wisata dan tempat hiburan itu untuk mencegah kemungkinan menularkan covid 19 melalui warga yang berkunjung ke tempat hiburan dan wisata itu.
“Kita khawatir warga kita yang libur sekolah dan pulang kampung, mereka memanfaatkanya untuk pergi ke tempat tempat wisata, dan itu sangat berpotensi menyebarkan virus,” tegasnya.
Menurut Indra Catri, edaran ini baru semacam imbauan, namun kalau tetap membandel tidak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi.
Sementara, Owner Green House Lezatta, Eliana dapat memahami kebijakan Pemetintah Kabupaten Agam yang meninstruksikan semua objek wisata di ditutup.
“Kita tidak masalah semua objek wisata di Agam di tutup, bahkan dengan adanya surat edaran itu kita sudah meni daklajutinya dengan membuat pengumuman di pintu masuk Grenn House Lezatta tutup hingga 31 Maret mendatang,” ujarnya. (gindo)