PADANG – Menyusun Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), Komisi Informasi Pusat menggelar focus group discussion (FGD) dengan informan ahli dan pokja KI Sumbar serta Dinas Kominfo Sumbar.
FGD tersebut menyamakan persepsi dan penilaian terhadap indeks keterbukaan informasi publik di Sumbar. Tahun 2022 IKIP Sumbar berada di angka 75,43, naik dari IKIP 2021 yang berada di angka 70,60.
“Jangan jadikan IKIP sebagai perlombaan. Jangan berpikiran kalua nilai dibesarkan nanti juara, atau kalau nilainya direndahkan nanti akan rendah diri. Nilailah sesuai data dan faktanya. Nilai seobjektif mungkin. Nilai IKIP tanggung jawab semua orang,” ujar Komisioner KI Pusat, Gede Narayana, saat membuka FGD IKIP 2023 di Hotel Kyriad Bumiminang, Padang, Senin (10/4/2023).
Disampaikan Gede Narayana, IKIP ditetapkan sebagai bagian dari upaya memastikan hak masyarakat atas informasi melalui RPJM Nasional Tahun 2020-2024.
“IKIP ini disusun untuk mendapatkan gambaran Keterbukaan Informasi Publik di tingkat Provinsi dan Nasional di Indonesia serta menganalisis 3 aspek penting yang mencakup obligation to tell, right to know, access to information,” ungkapnya.
Sementara itu, Tim Ahli KI Pusat, Fransiskus Surdiasis, mengatakan, penyusunan IKIP ini untuk menggambarkan faktual tentang keadaan keterbukaan informasi publik di Sumbar. Gambaran keterbukaan informasi publik di Sumbar ini dari informan ahli dan data keterbukaan informasi dari Pokja Daerah.
“Kita tidak sedang jadi bagian dari kontestasi. Kita sedang penelitian untuk menggambarkan faktual tentang keadaan keterbukaan informasi publik di Sumbar. Gambarannya dari informan ahli dan data keterbukaan informasi. Semakin mendekati kenyataan maka semakin berkualitas IKIP tersebut. IKIP ini juga harus mampu digunakan untuk kebijakan Keterbukaan Informasi Publik 2024,” paparnya.
Frans juga meminta informan ahli untuk bersikap independen, objektif, dan memiliki pengetahuan memadai tentang keterbukaan informasi.
FGD IKIP 2023 ini diikuti informan ahli dari tiga unsur, yaitu, unsur masyarakat, badan publik, dan badan usaha. Informan ahli dari masyarakat, Prof Asrinaldi, Gusriyono, dan Tanty Herida. Sedangkan dari unsur badan publik, Wira Firmalinda (RS HB Saanin), Martias Wanto (Sekda Bukittinggi), dan Erianjoni (PPID UNP). Sementara dari unsur badan usaha, HM Tauhid, Novia Hertini, dan Febby Dt Bangso. (*)