Syamsul Bahri Sosialisasikan Perda Cadangan Pangan

Anggota komisi II DPRD Sumbar, Syamsul Bahri saat menyosialisasikan perda tentang penyelengaraan cadangan pangan.(w)

PASBAR – Anggota komisi II DPRD Sumbar, Syamsul Bahri, kembali menemui masyarakat untuk menyosialisasikan peraturan daerah (perda) nomor 9 tahun 2019 tentang penyelengaraan cadangan pangan.

Sosialisasi perda tersebut dilaksanakan di di Nagari Ranah Malintang, kecamatan Sungai Aur, Pasaman Barat, Selasa (18/7).

Kepada masyarakat, Syamsul Bahri memaparkan tentang kondisi ketahanan pangan dan kaitannya dengan cadangan pangan.

Ia menegaskan, upaya cadangan pangan sudah zaman orang tua dahulu, dengan menyiapkan lumbung padi. Namun saat ini hampir tidak dilakukan lagi.

“Sangat penting bagi kita menyiapkan cadangan pangan agar tak mengalami kesulitan di saat musim paceklik, sehingga persediaan pangan tetap terjamin,” papar Syamsul Bahri.

Ditambahkannya, selain mengantisipasi masa sulit, cadangan pangan juga berguna untuk menjaga stabilitas perekonomian para petani .

Syamsul Bahri menegaskan, perda ini dibuat karena keberpihakan pemerintah pada masyarakat terutama petani

“Tujuannya juga untuk swasembada pangan, untuk ketersediaan pangan berkelanjutan,” paparnya.

Sosialisasi perda yang dilaksanakan Syamsul Bahri dihadiri ratusan masyarakat dan juga diisi tersebut juga diisi dengan tanya-jawab.

Joni salah seorang peserta mengatakan berterima kasih pada pak Syamsul Bahri, yang sudah mau memilih nagari itu sebagai tempat pelaksanaan sosialisasi perda.

“Kami jadi memiliki pengetahuan baru,” ujarnya.

Ketika akan menutup acara itu, Syamsul Bahri berpesan pada peserta, untuk memberitahukan pada warga lainnya tentang perda itu. (W)