SIMPANG AMPEK – Anggota DPRD Sumbar, Syamsul Bahri, menyosialisasikan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan Sumatera Barat pada masyarakat Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Pasaman Barat, Selasa (6/2)
Saat sosialisasi tersebut, Syamsul Bahri memaparkan tentang pentingnya penerapan perda tersebut dalam mengatur tata kelola komoditas unggulan perkebunan di wilayah Sumatera Barat, khususnya di Pasaman Barat. Ia menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara pengembangan ekonomi lokal dengan keberlanjutan lingkungan.
“Perda ini merupakan landasan bagi kita untuk menjaga keberlanjutan produksi komoditas unggulan perkebunan di Sumatera Barat. Kita harus berupaya mengoptimalkan produksi tanpa mengorbankan lingkungan hidup,” katanya.
Acara sosialisasi tersebut dihadiri oleh Camat Sungai Beremas, Walinagari Air Bangis, para petani, serta tokoh masyarakat setempat.
Para peserta juga diberikan pemahaman tentang poin-poin penting yang termuat dalam Perda, seperti pengelolaan lahan, pemanfaatan sumber daya alam, perlindungan lingkungan, serta upaya peningkatan kesejahteraan petani.
Syamsul Bahri menegaskan komitmennya untuk terus mendukung implementasi Perda tersebut, serta memastikan bahwa kebijakan yang diambil dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat serta lingkungan di Sumatera Barat.
Ia juga berharap dengan telah disosialisasikannya perda ini, diharapkan masyarakat memahami perda sehingga penerapannya bisa optimal.(w)