PADANG – Menjadi yang terdepan dalam memasifkan keterbukaan informasi, Syamsul Bahri, Anggota DPRD Sumbar raih penghargaan sebagai Tokoh keterbukaan Informasi Publik 2021 atau Achievement Motivation Person Award 2021 dari Komisi Informasi Sumbar.
Putera Pasaman Barat ini menilai penghargaan yang diraihnya merupakan tantangan bagi diri pribadinya untuk lebih memasifkan dan memboomingkan Keterbukaan Informasi Publik (KIP.)
“Ini tantangan, Insya Allah menjadi ikhtiar bagi saya untuk memasifkan keterbukaan informasi publik di Sumbar, semua ini adalah kerja untuk mengawal dan mengawasi Komisi Informasi” ujar Syamsul Bahri, mantan Ketua Komisi 1 Ketua DPRD Sumbar ini.
Sebagai penerima anugrah keterbukaan, Syamsul Bahri tidak puas hanya sampai disitu, dengan tegas mengatakan tetap konsisten mendukung KI, sehingga semua badan publik tidak lagi tertutup, demi kepentingan masyarakat banyak.
“Saya tetap akan konsisten mendukung KI, baik secara pribadi maupun kelembagaan, agar keterbukaan selalu ada disetiap instansi sampai ke nagari-nagari, tujuannya untuk kepentingan masyarakat juga, saya juga berharap bagi penerima anugrah melakukan hal yang sama, sehingga eksistensi KI terus meningkat,” tegas Syamsul Bahri, di gedung DPRD Sumbar, Senin (30/5/2022)
Pernyataan Syamsul Bahri diapresiasi Ketua KI Sumbar Nofal Wiska, dimana Syamsul Bahri diapresiasi Komisi Informasi, karena komitmen dan motivasinya kepada KISB untuk terus getol memasifkan keterbukaan informasi publik.
“Pak Syamsul Bahri sangat mensuppor program Komisi Informasi Sumbar dalam memasifkan keterbukaan informasi publik, beliau penyemangat bagi para penggiat keterbukaan informasi publik di Sumbar khususya di Dapi beliau Pasbar dan Pasaman,” ujar Nofal Wiska yang didampingi Adrian Tuswandi, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) KI Sumbar.
Ditambahkan Syamsul Bahri, secara kelembagaan, DPRD Sumbar punya komitmen yang kuat menggaungkan transparansi dan keterbukaan informasi. Karena itu, untuk lebih memasifkan keterbukaan informasi di kalangan organisasi perangkat daerah dan memenuhi hak masyarakat akan informasi, maka DPRD Sumbar memprakarsai Ranperda Keterbukaan Informasi. (*)