Logikanya, pemilihan presiden itu daerah pemilihannya Indonesia, DPD RI itu daerah pemilihannya Sumatera Barat.
Sedangkan DPR RI juga masuk, karena Pessel merupakan salah satu dari 11 kabupaten kota di Sumbar yang jadi daerah pemilihan parlemen di tingkat pusat itu.
Sedangkan surat suara untuk DPRD Sumbar dan DPRD Pesisir Selatan, si mahasiswa itu tidak berhak.
“Untuk Pemilihan DPRD Provinsi, Pesisir Selatan tergabung di Dapil Sumbar VIII yang meliputi Pessel dan Mentawai. Karena dia mencoblos di Padang yang merupakan Dapil Sumbar I, konsekwensinya dia tak berhak mencoblos anggota dewan provinsi,” ungkap Medo.
“Begitu juga dengan pemilihan anggota DPRD Padang. Si mahasiswa tadi mencoblos di Kota Padang yang notabene memilih anggota DPRD Padang, bukan memilih anggota DPRD Pesisir Selatan sesuai alamat KTP-nya,” pungkasnya (rl)