PULAU PUNJUNG – Ketua KPU Kabupaten Dharmasraya, Maradis menyebutkan, seluruh tahapan, program dan jadwal pemilihan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covid 19.
Protokol kesehatan ini ditetapkan oleh KPU- RI setelah berkoordinasi dengan ketua gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 dan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang kesehatan.
” Pilkada tahun ini berbeda dengan sebelumnya. Pilkada kali ini dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan,” terang Maradis dalam acara kegiatan konferensi pers baru- baru ini.
Lanjut Maradis, untuk kampanye pilkada dilakukan dengan kampanye terbatas dalam ruangan dan menggunakan media termasuk live streaming. Artinya tidak ada kampanye mengumpulkan massa seperti kampanye pilkada tahun- tahun sebelumnya.
” Protokol kesehatan ini wajib dilaksanakan, guna mencegah penyebaran Covid-19,” sebutnya.
Menurutnya, untuk pemutakhiran data pemilih dilakukan secara door to door dengan memakai sarung tangan dan alat pelindung diri (APD).
” Pendaftaran calon dibuka 4 hingga 6 September mendatang. Kegiatan pendaftaran calon tidak harus dengan rombongan dan konvoi, pengundian dan pengumuman pasangan calon bisa dilakukan secara virtual,” jelasnya.
Katanya, digelarnya pilkada ditengah pandemi Covid-19, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan gugus tugas Penanganan covid-19 Dharmasraya, agar tahapan hingga pemilihan nanti dapat berjalan dengan baik.
“Sesuai kordiansi kita dengan gugus tugas Penanganan covid-19. Kita juga akan menempatkan tenaga kesehatan di TPS yang dianggap rawan covid,” pungkasnya. (roni)