Syarat unggah dokumen saat pendaftaran:
- Surat Lamaran bermaterai Rp. 10.000,-
- e-KTP / Surat Keterangan telah malakukan perekaman e-KTP
- Ijasah (asli)
- Akte Lahir / Surat Keterangan Lahir (asli)
- Surat Keterangan belum menikah dari Lurah/Kepala Desa (asli)
- Surat Pernyataan 6 Poin
- Pas Foto berlatar belakang Merah (Poltekip) dan Biru (Poltekim)
- Khusus pelamar lulusan tahun 2023 Ijasah bisa digantikan dengan Surat Keterangan Lulus
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas menyebut akan membuka rekrutmen CPNS 2023 dengan kuota mencapai 1.030.751 orang.
Dalam seleksi CPNS 2023 ini, perekrutan akan berfokus kepada empat profesi, yakni: dosen, hakim, jaksa, dan tenaga teknis.
Selain itu, Pemerintah juga akan memfokuskan seleksi PPPK pada pemenuhan tenaga kesehatan, tenaga guru, dan tenaga teknis lainnya.
“Dari total itu, formasinya 80 persen yang non-ASN atau P3K dan sisanya 20 persen fresh graduate. Kami utamakan yang talenta digital,” kata Abdullah Azwar Anas di kawasan Istana Negara, Jakarta Pusat, (12/06).
Demikianlah beberapa tahapan tes seleksi CPNS Kemenkumham yang bisa dijadikan referensi bagi Anda yang ingin mengikuti seleksi pada tahun 2023 ini.
(bQx)