Padang  

Tahun Ini, BPJS Ketenagakerjaan Padang Salurkan Beasiswa Rp3,491 Miliar 

BPJS Ketenagakerjaan

PADANG – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang, Muhammad Syahrul, mengungkapkan sepanjang 2024, pihaknya telah menyalurkan beasiswa pendidikan sebesar Rp3,491 miliar kepada 722 keluarga peserta. Program ini bertujuan untuk memastikan anak-anak dari peserta yang meninggal dunia tetap mendapatkan akses pendidikan.

Syahrul menjelaskan bahwa santunan beasiswa ini diberikan kepada anak peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar minimal tiga tahun.

“Santunan ini merupakan bentuk perlindungan agar pendidikan anak peserta dapat terus berlanjut meskipun orang tuanya telah tiada. Beasiswa diberikan maksimal untuk dua anak, mulai dari TK hingga kuliah,” ujar Syahrul, melakui keterangan pers yang diterima pada Rabu (18/12/2024).

Rincian beasiswa pendidikan, TK hingga SD Rp1.500.000 per tahun (maksimal delapan tahun), SMP Rp2.000.000 per tahun (maksimal tiga tahun), SMA: Rp3.000.000 per tahun (maksimal tiga tahun), Perguruan Tinggi: Rp12.000.000 per tahun (maksimal lima tahun).

“Total beasiswa yang diterima keluarga dapat mencapai Rp174 juta untuk dua anak,” tambahnya.

Syahrul menekankan bahwa manfaat ini tidak hanya diberikan kepada peserta berbadan hukum (penerima upah), tetapi juga berlaku untuk peserta mandiri atau sektor informal yang membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan.

“Dengan iuran terjangkau, peserta mandiri sudah bisa mendapatkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta beasiswa pendidikan untuk anak,” jelas Syahrul.

Selain beasiswa, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang juga menyalurkan berbagai manfaat lainnya Jaminan Hari Tua (JHT): Rp318.122.533.280 kepada 20.962 peserta, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Rp20.400.893.695 kepada 1.889 peserta, Jaminan Kematian (JKM): Rp18.080.000.000 kepada 364 keluarga peserta, Jaminan Pensiun (JP): Rp10.258.636.920 kepada 720 peserta, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Rp423.336.630 kepada 329 peserta, Program ini menunjukkan komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan sosial yang maksimal kepada peserta, baik formal maupun informal. (MC)