Padang  

Tahun Ini, tak Ada Shalat Idul Fitri di Halaman Kantor Gubernur Sumbar 

“Kalau memang di kelurahan itu bebas Covid-19, bisa menjaga jarak aman, dan ada tempat mencuci tangannya, kita perbolehkan Shalat Idul Fitrinya,” terang Nasrul.

Mantan Bupati Pesisir Selatan dua periode ini menekankan, pihak Pemprov Sumbar sebenarnya tidak melarang melaksanakan Shalat Idul Fitri, namun hanya mengimbau agar masyarakat tetap ibadah di rumah. Tujuannya untuk kebaikan bersama dalam menuntaskan wabah Covid-19.

Apabila kedapatan masyarakat daerah zona merah Covid-19 tetap melaksanakan Shalat Idul Fitri, pihaknya juga tidak bisa memberikan sanksi apapun. Pasalnya, yang berwenang menangani masyarakat yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yakni pihak kepolisian.

“Kita cuma tetap mengimbau, tapi tidak bisa memberikan sanksi, kalau pihak kepolisian bisa. Selain Shalat Idul Fitri, tahun ini juga tidak ada open house,” imbuh Nasrul. (yose)