BUKITTINGGI – Polres Bukittinggi tidak akan mengabulkan penangguhan penahanan tersangka penganiayaan anggota TNI yang dilakukan oleh anggota moge Harley Owner Group (HOG) Siliwangi.
Hal itu ditegaskan kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara seusai menyaksikan penyerahan berkas hasil penyidikan tahap I kasus Moge tersebut oleh penyidik kepada Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Jumat(6/11).
Dijelaskannya, penangguhan penahanan tersangka merupakan hak dari setiap tersangka sesuai KUHAP.
“Namun dalam kasus penganiayaan anggota TNI ini kita tidak akan memberikan penangguhan penahanan tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya pengacara tersangka Aldis Sandhika kepada wartawan mengatakan pihaknya berencana untuk mengupayakan penangguhan penahanan klien. Selain itu juga akan melakukan upaya persuasif terhadap korban. (gindo)