BUKITTINGGI – Proses mediasi permohonan informasi publik yang diajukan Rion (pemohon, red) terhadap Pemko Bukittinggi yang dilaksanakan di ruangan BPSK Kota Bukttinggi, Rabu (15/6), berakhir gagal dan dilanjutkan pada sidang sengketa publik.
Mediasi yang dipimpin Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, Tanti Endang Lestari hari itu, langsung dihadiri Sekko Bukittinggi yang juga Atasan PPID Utama Pemko Bukittinggi Martias Wanto selaku pihak termohon.
“Mediasi berlangsung alot, tapi tetap dibingkai rasa badunsanak, tapi karena tak ada kesesuaian antara pemohon dan termohon akhirnya mediasi dinyatakan gagal. Selanjutnya proses penyelesaian sengketa masuk ke tahap persidangan dengan tahap pembuktian,” ujar Tanti.
Sengketa Informasi antara PPID Pemko Bukittinggi dengan Rion, kata Tanti, terjadi karena tidak diberikannya data dan dokumen permohonan informasi atas pembangunan dua kantor camat di Kota Bukittinggi. (*)