PARIAMAN – Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) Pemerintah Kota Pariaman menggelar sidang terhadap OPD yang tidak cermat dalam mengelola keuangan negara, di aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), Selasa (15/12).
Dalam sidang MPPKD trtesebut, OPD yang tidak cermat dalam mengelola keuangan negara, diminta untuk mengembalikan kerugian negara tersebut .
Sidang MPPKD Kota Pariaman di pimpin, Ketua Majelis PPKD Kota Pariaman, Ahmad Zakri (Pj. Sekdako ) didampingi 3 majelis yang terdiri dari Asisten I Tata Pemerintahan Kota Pariaman, Yaminurizal, Inspektur Kota Pariaman, Yota Balad, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Pariaman, Irmadawani. Sedangkan Penuntut Umum adalah Kepala BPKPD Kota Pariaman, Buyung Lapau dan Sekretaris BPKPD Kota Pariaman, Adrial.
Usai sidang, Ahmad Zakri mengatakan, sidang MPPKD yang dilaksanakan kali ini merupakan yang pertama digelar oleh Pemerintah Kota Pariaman. Ada lima perkara yang disidangkan.
Ahmad Zakri menegaskan, sidang ini transparan dan terbuka bagi umum. “Kami berharap tahun depan bisa mengurangi dampak-dampak negatif dari kegiatan yang diselenggarakan secara asal-asalan dan merugikan negara, dan sidang ini merupakan yang pertama kita laksanakan, untuk memberi pelajaran dan efek jera bagi pelaku, serta mengembalikan kerugian negara akibat perbuatan yang mereka lakukan,” ujarnya.
Sementara itu Yota Balad mengatakan bahwa majelis ini ada untuk menyelesaikan temuan-temuan daerah yang tidak bisa diselesaikan oleh pejabat atau pegawai dalam melaksanakan kegiatan.
Menurutnya hal tersebut merupakan salah satu upaya dalam memenuhi amanat Undang-undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, dan UU Nomor 15 Tahun 2004, yang diatur secara berurutan dan memperoleh perhatian khusus dalam pengelolaan keuangan negara/daerah.
Dasar Majelis PPKD menggelar sidang adalah Perpers No.54 tahun 2010 yang diubah No.4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Permendagri No.13 tahun 20 yang diubah No.21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, Permendagri No.5 tahun 1997 tentang tuntutan ganti rugi kerugian daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/ Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau pejabat. (agus)