Padang  

Tak Daftarkan Karyawannya ke BPJS, Perusahaan Kena Sanksi

PADANG – Padang memiliki visi terwujudnya ketenagakerjaan dan industri yang kompeten dan mandiri. Guna mewujudkan itu perlu penciptaan stabilitas di bidang ketenagakerjaan.

“Pelaksanaan dan penyelenggaraan hubungan industrial di perusahaan sangat mempunyai peranan penting. Sehingga, sangat dibutuhkan penyuluhan dan bimbingan kepada penyelenggara ketenagakerjaan,”ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Industri (Disnakerin) Kota Padang, Zabendri melalui sekretarisnya Desemberius saat membuka sosialisasi program jaminan sosial tenaga kerja pada salah satu hotel di Kota Padang, Selasa (9/10).

Disebutkan Desemberius, perusahaan yang memiliki karyawan minimal 10 orang wajib mengikutsertakan katyawannya dalam program BPJS, baik itu BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan. Bagi yang tak mengikutsertakan bisa melanggar aturan yang ada dengan sanksi administratif dan pidana.

Namun, di Kota Padang saat ini tingkat kesadaran perusahaan atau penyelenggara tenaga kerja cukup tinggi. Sekitar 80 persen lebih sudah mengikutsertakan tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS. Lalu, kasus yang masuk ke Disnakerin berkaitan dengan kepesertaan BPJS tersebut belum ada. Artinya, keikutsertaan tenaga kerja dalam program jaminan sosial tersebut cukup berjalan baik.

Kendati demikian, Disnakerin tetap mengenjot perusahaan yang ada untuk mendaftarakan tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosial tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Disnakerin Kota Padang, Nurzal Hidayat mengatakan, maksud dan tujuan kegiatan ini agar para pengusaha mengetahui dan melaksanakan program BPJS baik kesehatan maupun ketenagkerjaan. (syawal)