PADANG – Dua remaja yang diduga sebagai pelaku pungutan liar terhadap pengunjung Pantai Padang berhasil diciduk petugas pada Sabtu (30/12/23) sore. Kejadian bermula dari laporan seorang ibu-ibu yang menjadi korban kata-kata kasar dari oknum tukang parkir ilegal.
“Ketika tidak mendapatkan uang, kedua remaja ini memaki-maki ibu tersebut,” ungkap Rozaldi. Ibu yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan segera melaporkan insiden tersebut ke Pos Pengamanan Pantai Padang.
Setelah menerima laporan, petugas di Posko segera turun ke lokasi dan mengamankan kedua remaja tersebut. Selanjutnya, untuk proses pembinaan terhadap perbuatan keduanya, Satpol PP menyerahkan mereka ke Polresta Padang.
“Berdasarkan laporan ibu yang menjadi korban, kedua remaja ini diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian,” ungkap Rozaldi, Kabid Tibum Pol PP Padang.
Meningkatnya kasus pungli yang menimpa pengunjung Pantai Padang membuat Satpol PP memberikan himbauan kepada masyarakat. Jika terjadi kejadian serupa, diimbau untuk segera melaporkan ke tim gabungan yang berpiket di Posko Pantai Padang.
“Terkait tindak pungli dan gangguan ketertiban, Satpol PP akan mengambil tindakan tegas bersama pihak kepolisian,” tegas Rozaldi.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Rozaldi Rozman, menjelaskan bahwa pemerintah Kota Padang telah mendirikan Pos Jaga dan Pengaduan di kawasan Pantai Padang untuk menciptakan kondisi yang tertib, indah, tentram, dan nyaman bagi pengunjung. Jika ada keluhan atau gangguan, pengunjung dapat melaporkannya kepada personil yang berjaga. Pemerintah Kota Padang juga menyediakan Call Center 112 terkait gangguan ketertiban umum atau permasalahan lainnya. (mc)