PADANG – Tidak mengindahkan imbauan pemerintah, sebanyak 17 orang diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang di sejumlah lokasi, Selasa (7/4) malam.
Diamankan ini belasan orang, upaya menekan angka penularan pandemi Covid 19 di Padang. Selain mengamankan belasan orang ini, pasukan penegak perda juga membubarkan berkumpulnya warga.
“Masih ada warga yang membandel dan anggap enteng intruksi ini. Kebijakan ini dikeluarkan pemerintah dalam rangka memutus rantai penyebaran pandemi virus Covid 19,” kata Kasat Pol PP Padang, Alfiadi.
Alfiadi mengatakan, pihaknya akan terus melakukan patroli wilayah di seluruh daerah di Padang, untuk mengingatkan dan membubarkan berkumpulnya warga di tengah pandemi Covid 19.
“Patroli semalam ada 17 orang diamankan. Mereka kita amankan di tiga titik, seperti Pantai Padang, kawasan Pondok dan Jalan Permindo. Kita langsung bawa ke Mako dan lakukan pembinaan,” ujar Alfiadi.
Dikatakan, pemerintah saat ini telah mengeluarkan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dalam PSBB tersebut, ada beberapa kegiatan dilakukan pembatasan, seperti meliburkan sekolah maupun kerja, keagamaan dan kegiatan sosial di tempat umum.
Selain itu, Walikota Padang juga telah menerbitkan beberapa instruksi, seperti, pembatasan jam malam, menutup sementara kegiatan rekreasi operasional pariwisata, serta kewajiban memakai masker.
Dengan begitu, untuk mengoptimalkan program dan upaya pemerintah melawan wabah virus Covid 19 ini, pihaknya dengan maksimal lakukan upaya pencegahan secara persuasif.
“Kami lakukan himbauan dan sebagainya, apabila yang tidak mengindahkan, terpaksa kita amankan ke Mako Satpol PP,” tutupnya. (deri)