PADANG – Anggota DPRD terpilih hasil Pemilu 2024 terancam tidak dilantik jika tidak melaporkan harta kekayaannya berupa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasab Korupsi (KPK).
“Anggota DPRD terpilih wajib melaporkan kekayaan ke KPK paling lambat 21 hari sebelum dilantik dan wajib disampaikan ke KPU,” tegas Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban pada kegiatan Temu Media dengan wartawan, Senin (27/5).
Hadir pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Sumbar Surya Efitrimen, Komisioner KPU Hamdan, dan Jonsmanedi beserta jajaran.
Hal tersebut, jelas Ory, sesuai pasal 52 PKPU No. 6/2024 calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ia mengatakan, jika tidak membuat laporan harta kekayaan akan berdampak pada calon terpilih.
“Sesuai pasal 52 ayat 3 PKPU No. 6/2024, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih untuk penerbitan SK,” ujarnya.
“Informasi ini sebagai bentuk sosialisasi pada calon yang sudah menghitung dan memperoleh kursi. Pelaporan harta kekayaan adalah syarat mutlak untuk diserahkan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” ujarnya.
Terkait tahapan Pilkada 2024, Ory menjelaskan, hanya dua daerah di Sumbar yang memiliki calon perseorangan.
“Dua daerah tersebut yakni Kota Bukittinggi dan Kabupaten Limapuluh Kota,” ungkapnya.
Kota Bukittinggi terdapat satu bakal pasangan calon yang menyerahkan dukungan melalui Silon.
Sementara itu, di Kabupaten Limapuluh Kota dua bakal pasangan calon menyerahkan berkas dukungannya secara manual.
“Dua daerah ini tahapan selanjutnya yang dilakukan yakni verifikasi administrasi terhadap syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan,” tukuknya. (benk)