PADANG – Komisi Informasi Sumatera Barat terpaksa memberi putusan sela atas sengketa informasi publik antara PLTU Ombilin dengan masyarakat Sijantang.
Panitera pengganti, Kiki Eko Saputra mengatakan pembacaan putusan sela dilakukan Ketua Majelis komisioner Nofal Wiska.
“Putusan sela diambil karena KI Sumbar tak memiliki kompetensi relatif dan termohon PLTU Ombilin tak mempunyai legal standing, atas tak terpenuhi empat pemeriksaan awal, maka majelis memutuselakan register tersebut,” ujar Kiki.
Anggota Majelis Komisioner Adrian Tuswandi usai sidang pembacaan putusan kepada wartawan mengatakan putusan sela antara PLTU dengan masyarakat Sijantang tidak terkait pokok perkara.
“Majelis bersepakat putusan sela karena dua syarat formil sengketa informasi publik register 37/KISB/2021 tidak terpenuhi. Dan di persidangan awal itu terungkap, sehingga menjadi fakta persidangan. Soal materil yaitu pokok perkara belum diperiksa majelis. Majelis memerintah pemohon untuk mengajukan permohonan informasi awal kembali sesuai UU 14 Tahun 2008,” ujar Adrian. (benk)