PADANG PANJANG – Sebanyak 14 warga yang tidak menaati protokol kesehatan (prokes), terjaring dalam razia tim gabungan TNI, Polri, BPBD dan Satpol PP dalam giat Opsnal Terpadu Perda Provinsi Sumbar Nomor 6 tahun 2020 yang digelar di depan Gedung M.Syafei, Jumat (5/2).
Kepala Satuan Satpol PP Damkar, Drs. Albert Dwitra, MM kepada Kominfo menjelaskan, para pelanggar yang terjaring, diberi hukuman sesuai Perda 6/2020 berupa sanksi kerja sosial.
Lebih lanjut Albert mengatakan, sebelum menjalankan sanksi sosial para pelanggar terlebih dahulu dimintai data yang akurat sesuai identitas dan domisili. Data ini akan dihimpun ke dalam Sistem Pelanggar Perda Daerah (Sipelda).
Bekerja sama dengan TNI-Polri, pihaknya secara rutin memastikan penegakan disiplin protokol Covid-19.
“Masyarakat diimbau agar tetap menggunakan masker setiap melakukan aktivitas di luar ruangan,” imbaunya. (ril)