PADANG PANJANG – Sebanyak 22 warga terjaring razia tim Operasi Yustisi yang terdiri dari Satpol PP dan Damkar serta Polres Padang Panjang. Mereka tidak memakai masker dalam razia yang berlangsung di Jalan M. Syafei dan Jalan Jenderal Sudirman, Jumat (30/4).
Seperti dikatakan Kasat Satpol PP dan Damkar, M. Albert Dwitra pihaknya tidak akan berhenti mengingatkan masyarakat untuk patuh terhadap protokol kesehatan (prokes).
“Kami tidak akan bosan dan tetap akan merazia yang tidak patuh. Karena saat ini sama kita ketahui Covid-19 masih ada dan kasusnya semakin melonjak,” kata Kasat Pol PP melalui PTI Suciana didampingi pihak Polres.
Jika di hari sebelumnya pelanggar dibawa ke Mako Polres Padang Panjang, hari ini pelanggar diberikan peringatan setelah didata sesuai identitas pada aplikasi Sipelada (Sistem Pelanggaran Daerah).
Di aplikasi ini nantinya akan terlihat sudah berapa kali yang terkena razia. Di hari pertama razia akan diberikan sanksi sosial atau administratif. Jika kena lagi akan diberikan sanksi denda. Jika ketiga kali tercatat namanya di aplikasi ini, akan dipidana kurungan tiga hari.
“Untuk hari ini, Alhamdulillah, pelanggar telah berkurang dari hari sebelumnya. Karena pada sebelumnya masyarakat yang kena razia langsung dibawa ke Mako Polres. Sepertinya banyak yang jera,” sebutnya. (jas)