LUBUK BASUNG – Sebanyak 38 kader partai yang masuk bursa bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Agam, Sabtu (11/8).
Ketua KPU Agam Riko Antoni didampingi komisioner Al Hadi menjelaskan, jumlah berkas yang dilakukan pemeriksaan mencapai 565 dari 14 partai politik yang mendaftarkan kadernya.
“Setidaknya sejumlah berkas yang tidak lengkap tersebut seperti tidak memiliki SKCK, surat keterangan sehat, nama yang berbeda antara KTP dengan ijazah dan lainnya, “katanya.
Akibat dari tidak lengkapnya data yang sesuai mekanisme yang diserahkan oleh kader partai ke KPU Agam berdampak batalnya yang bersangkutan untuk mengikuti pemilu legislatif dari partai yang diikuti.
Hal itu disebabkan habisnya masa perbaikan untuk kelengkapan berkas yang sesuai aturan yang berlaku.
“Sebelumnya pihak KPU Agam sudah memberi ruang konsultasi kepada seluruh bacaleg sebelum penyerahan berkas untuk registrasi, “katanya.
Komitmen memberikan pelayanan maksimal tersebut diberikan kepada bacaleg agar dapat memenuhi syarat yang diperlukan nantinya.
Sehingga saat pemeriksaan berkas tuntas dan lengkap serta dapat mengikuti ajang Pemilihan Umum yang diinginkan.
Hanya saja, bagi bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat melapor ke Bawaslu sejak 12-14 Agustus 2018.
Tentunya dalam hal ini, pihak KPU Agam selalu siap menjelaskan berbagai hal atau permasalahan yang dihadapi jajaran partai, bacaleg dan pihak berkompeten lainnya.
Berdasarkan pantauan saat pemberian informasi terkait dengan kegagalan untuk menjadi bacaleg, tidak ada kader partai yang mempermasalahkan kinerja komisioner.
” Yang ada hanya pengakuan mereka yang tidak mampu memenuhi ketentuan yang berlaku sesuai mekanisme yang sudah disampaikan beberapa waktu sebelumnya, “katanya. (mursyidi)