PADANG – Pengajuan penggunaan hak interpelasi terkait perjalanan dinas gubernur ke luar negeri dan kinerja BUMD terus dilanjutkan. Jumat (28/2), DPRD Sumbar menggelar rapat paripurna internal terkait pengajuan hak interpelasi itu. Dalam rapat paripurna itu, dari 7 fraksi di DPRD Sumbar, tak semuanya menyutujui hak interpelasi itu digunakan.
Secara rinci, hak interpelasi untuk perjalanan dinas gubernur ke luar negeri disetujui oleh 3 fraksi saja, yakni Gerindra, Golkar dan Demokrat yang merupakan fraksi pengusul hak interpelasi. Sementara 4 fraksi lainnya menolak, yakni PKS, PAN, PKB-Nasdem dan PDIP-PPP.
Sementara itu, interpelasi untuk kinerja BUMD disetujui oleh enam fraksi yakni Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PKB-Nasdem, PDIP-PPP. hanya satu yang menolak, yakni PKS.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi menegaskan, rapat paripurna tersebut masih tahap awal dan belum bisa diambil keputusan apakah DPRD akan melaksanakan hak interpelasi atau tidak. Masih ada beberapa tahap rapat paripurna lagi untuk sampai pada pengambilan keputusan.
“Setelah ini, pengusul hak interpelasi akan memberikan jawaban atas pendapatan fraksi-fraksi yang telah disampaikan. Kemudian baru akan ada pandangan akhir fraksi. Jika jumlah terpenuhi, keputusan bisa diambil berdasarkan jumlah fraksi yang setuju dan tak setuju. Jika tidak memungkinkan maka bisa saja voting per individu anggota dewan,” ujar Supardi.
“Tidak ada yang perlu ditakuti dari dewan menggunakan hak interpelasi. Ini merupakan hal yang wajar dan sangat diperbolehkan. Selain juga telah diatur dalam perundang-undangan,” ujar Ketua Fraksi Gerindra, Hidayat.
Dia mengatakan, penggunaan hak interpelasi tidak akan sampai pada pemakzulan gubernur. DPRD tidak ada niat untuk itu. Selain pula, DPRD tidak memiliki wewenang untuk memakzulkan gubernur.
Sementara itu, PKS dengan tegas menolak DPRD menggunakan hak interpelasi, baik itu untuk perjalanan dinas gubernur ke luar negeri dan juga kinerja BUMD. Juru bicara PKS, Rafdinal menilai penggunakan hak interpelasi untuk kedua hal tersebut tidak tepat. Hal ini dikarenakan hak interpelasi seharusnya dilakukan untuk kebijakan bukan program.
Selain itu, PKS menilai anggaran untuk perjalanan dinas luar negeri gubernur berasal dari APBD yang disusun bersama-sama antara DPRD dan Pemprov dan telah disetujui. Begitu pula terkait dana untuk BUMD. Perjalanan luar negeri pun dinilai sudah diizinkan oleh Kemendagri. LKPJ setiap tahun pun telah dibahas.
“Jika DPRD melakukan hak interpelasi untuk perjalanan luar negeri gubernur, sama saja dengan DPRD meragukan kemendagri,” ujar Rafdinal.
Fraksi PDIP menilai perjalanan dinas gubernur ke luar negeri bertujuan baik untuk peningkatan investasi asing ke Sumbar. Yang perlu hanya pengoptimalan cara dan programnya saja. (titi)