PEKANBARU – Seorang remaja ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Sat reskrim Polres Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Pasalnya, remaja dengan inisial J yang baru berusia 15 tahun itu diduga sebagai pelaku pembunuhan berencana terhadap seorang pria bernama Kecepat (30).
Kabid Humas melalui Kasubbid Penmas Polda Riau, Kompol Bob Martin mengatakan remaja itu merupakan warga Khairiah Mandah ia tega membunuh gara-gara asmara (cemburu).
“J ditangkap dalam pelariannya pada 16 Agustus 2023 di Melawi, Kalimantan Barat,” Kompol Bob Martin, Jumat (25/8).
Terpisah, Kapolres Inhil AKBP Norhayat saat dikonfirmasi memgatakan perbuatan kejam itu dilakukan J karena tidak terima kekasihnya direbut oleh korban.
Sebelumnya, warga Inhil kagetkan oleh penemuan mayat yang sudah dikerubungi lalat pada 25 Juki 2023.
Keluarga korban sempat menolak dilakukan autopsi dan menginginkan korban segera dikuburkan.
Namun, polisi mencurigai ada keanehan terkait kematian korban.
Polisi kemudian mendesak keluarga untuk melaporkan kasus ini ke Polsek Mandah.
Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan dari saksi-saksi.
“Korban tinggal sendirian di rumah tersebut, jadi mayatnya baru ditemukan oleh tetangga setelah muncul bau tak sedap. Kami menangani kasus ini karena terdapat kejanggalan dalam hal ini,” sambung Norhayat.
Dari hasil penyelidikan, terungkap dugaan kuat bahwa korban tewas akibat pembunuhan.