SLIK merupakan sistem informasi yang dikelola oleh OJK untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan dan layanan informasi di bidang keuangan.
SLIK dapat dimanfaatkan untuk memperlancar proses penyediaan dana, penerapan manajemen risiko kedit atau pembiayaan, penilaian kualitas debitur, pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor SLIK.
Selain itu, SLIK berfungsi sebagai verifikasi untuk kerja sama Pelapor SLIK dengan pihak ketiga, dan meningkatkan disiplin industri keuangan.
Sebagai informasi, riwayat kredit nasabah akan diukur berdasarkan histori aktivitas kredit nasabah saat mengajukan pinjaman KUR.
Adapun riwayat kredit nasabah diukur dengan Kolektibilitas berdasarkan skala 1-5. Mari simak rinciannya! (DANA Kaget)
Kolektibilitas (KOL) di SLIK OJK
Berikut adalah pengertian dari masing-masing riwayat kredit berdasarkan skala Kolektibilitas (KOL):
1. KOL 1 (Kredit Lancar)
Riwayat nasabah yang termasuk KOL 1 di BI Checking/Slik OJK artinya termasuk kredit yang memuaskan. Dimana nasabah mampu menyelesaikan segala kewajiban seperti angsuran, pokok utang, dan bunga tanpa ada cela.
2. KOL 2 (Kredit Dalam Perhatian Khusus )
Riwayat nasabah yang termasuk KOL 2 di BI Checking (Slik OJK) artinya terdapat tunggakan selama 1-2 bulan yang biasanya disebabkan karena keterlambatan pembayaran.
3. KOL 3 (Kredit Tidak Lancar)
Nasabah yang termasuk KOL 3 di BI Checking (Slik OJK) artinya pernah menunggak selama kurun 3-4 bulan dengan pendekatan yang dilakukan kepada nasabah pun tidak membuahkan hasil.
4. KOL 4 (Diragukan)
Nasabah yang termasuk KOL 4 di BI Checking (Slik OJK) temasuk ‘Diragukan’, artinya memiliki pinjaman yang telah jatuh tempo tapi belum juga diselesaikan oleh Debitur lebih dari 5-6 bulan.
5. KOL 5 (Kredit Macet)
Nasabah yang termasuk KOL 5 artinya termasuk ‘Kredit Macet’. Ini adalah kredit tidak lancar yang tertunggak lebih dari 6 bulan dan telah diusahakan untuk diaktifkan kembali tapi tetap tidak membuahkan hasil.