PADANG – ASN di lingkungan Pemprov Sumbar dilarang menambah libur, termasuk mengambil cuti. Bagi yang melanggar penegasan tersebut sanksi siap menanti.
“ASN sudah dapat libur panjang, jika dihitung sudah mencapai 10 hari, jadi tidak ada lagi alasan untuk menambah libur,” ujar Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, Rabu (20/6).
Jika ASN masih menambah libur, maka pelayanan pada masyarakat akan makin banyak menumpuk. Selesai libur lebaran, masyarakat membutuhkan banyak pelayanan.
Dikatakannya, jika masih ada ASN yang tidak hadir tanpa keterangan dipastikan akan mendapat sanksi sesuai aturan disiplin ASN. Bahkan, ASN yang tidak bertugas saat libur tidak boleh mengambil cuti lagi. “Jika masih ambil cuti, kapan lagi akan bekerja, libur sudah banyak,” ulasnya.
Untuk itu, Nasrul mengimbau pada ASN untuk harus mematuhi disiplin masuk kerja selesai libur lebaran. Nasrul Abit meminta para Kepala OPD agar memberikan sanksi berupa teguran lisan, tertulis serta memberikan pembinaan kepada ASN yang menambah libur. (yose)