PADANG – Gedung eks SMA 1 Padang di Simpang Kandang dipermak tampak depannya. Rusak sudah keaslian cagar budaya tersebut.
Gedung eks Europeesche Lagere School itu oleh Pemko Padang disebut sebagai obyek wisata sejarah. Tapi, pihak yang sama merusaknya.
Pada Sabtu (3/6) gedung itu terlibat rusak tampak depannya karena dipermak. Padahal cagar budaya tak boleh diganggu.
Eks SMA 1 Padang dikeluarkan SK cagar budayanya oleh walikota pada Maret 1998. Saat yang sama keluar SK serupa untuk SMP 1 dan Mahmil di lokasi berdekatan.
Situs padang.co.id menulis: Gedung SMU Negeri 1 Padang didirikan pada tahun 1949 dan sudah menjadi salah satu cagar budaya di Kota Padang dengan No. Inventaris 10/BCBTB/A/01/2007, yang berada di Jl. Jend. Sudirman No.1, Kel. Kampung Jao – Padang Barat.
Entah kenapa gedung sekolah itu tak diserahkannya saja ke SMP 1 sehingga daya tampung lebih banyak. Yang dilakukan pemko mengubah fungsi gedung jadi kantor.
Tak lagi seperti cagar budaya sebab luar dalam sudah dipermak. Jika Anda lewat di Jalan Sudirman Padang, maka tampaklah SMA 1 legendaris itu.
Di bangunan tersebut tampak plang kantor PMPTSP. Sentuhan “modern” ada di bawah plang itu, jendela-jendela sudah diganti. Tapi, atap masih asli. Bisa-bisa kasus rumah singgah Soekarno terulang lagi.
Harus bertanggungjawab
Undri, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah III Sumatera Barat, tadi dimintai keterangan berkata: “Sebuah keharusan setelah ditetapkan menjadi cagar budaya oleh Pemko untuk dilindungi cagar budaya tersebut, berdasarkan UU nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.”
Menurut undang-undang, kata Undri cagar budaya wajib dijaga. Sesuai pasal 99 UU nomor 12 Tahun 2010 ttg Cagar Budaya (1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap pengawasan pelestarian Cagar Budaya sesuai dengan kewenangannya, (2) masyarakat ikut berperan serta dalam pelestarian cagar budaya.
CB tersebut telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya melalui Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Padsng Nomor 3 Tahun 1998 tanggal 26 Januari 1998 tentang Penetapan Bangunan Cagar Budaya dan Kawasan Bersejarah di Kota Padang. Jadi peringkat/tingkat CB, peringkat Pemkot.
Dilanjutkan dengan Pasal 56 ayat 1 dijelaskan Pemerintah dan pemerintah Daerah sesuai dengan tingkatnya mempunyai wewenang. (*)