BATUSANGKAR – Kurang lebih 70 persen penduduk Tanah Datar bergerak disektor pertanian, perkebunan, peternakan maupun perikanan yang telah berjalan secara turun temurun.
Untuk itu, Pemkab Tanah Datar bersikap tegas dalam menjalankan pembangunan dan wajib memperhitungkan daya dukung dan daya tampung lingkungan menuju Tanah Datar Kabupaten Hijau.
Hal ini, diutarakan Wabup Richi Aprian saat sosialisasi rancangan Peraturan Bupati Tanah Datar tentang Tanah datar Kabupaten Hijau, Kamis (13/10/2022) di aula kantor Bupati di Pagaruyung.
“Sikap tegas itu sebagai bentuk dan upaya pemerintah dalam menyiapkan masa depan Tanah Datar dengan seluruh keindahan alamnya menjadi warisan bagi anak cucu nantinya. Jangan sampai mereka hanya mendengar cerita Kabupaten ini dulunya pernah menjadi daerah asri,” tandas Wabup.
Ia menyampaikan ucapan terima kasih pada Jemari Sakato yang telah memilih Tanah Datar sebagai daerah penerapan penerapan peningkatan instrumen fiskal untuk perlindungan lingkungan.
“Urusan lingkungan hidup, pemerintah kabupaten tetap peduli dan menjadi prioritas, ini tertuang dalam misi poin enam, yakni meningkatkan pembangunan infrastruktur dan lingkungan hidup yang berkelanjutan,” ungkap wabup Richi.
Selain itu, tambah Richi, sebagai bentuk dukungan langsung Pemkab telah mengalokasikan pembiayaan melalui APBD.
“Untuk menunjang kegiatan berkesinambungan di bidang lingkungan hidup, akan menetapkan Peraturan Bupati tentang Tanah Datar Kabupaten Hijau dan mengalokasikan anggaran melalui APBD,” katanya.
Menuritnya, karena Tanah Datar terpilih menjadi salah satu daerah pelaksanaan program Selamatkan Hutan dan Lahan melalui perbaikan tata kelola (Setapak) melalui lembaga Jemari Sakato dalam rangka perlindungan.
“Jemari Sakato diharapkan memberikan masukan pada Pemkab tentang bagaimana program kerja, penerapan serta output untuk kesempurnaan perbup nantinya” katanya. (ydi)