Hukum  

Tanam Ganja, Pedagang Ayam di Pesisir Selatan Dicokok Polisi

Barang bukti tanaman ganja yang diamankan polisi. (tns)

PAINAN – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pesisir Selatan menangkap seorang pria yang berprofesi sebagai pedagang ayam. Ia ditangakp karena diketahui menanam ganja di belakang rumahnya.

A (45) warga Koto Berapak, Kecamatan Bayang, diamankan petugas di rumahnya tanpa adanya perlawanan, Sabtu (25/4) .Saat penangkapan polisi menemukan 4 batang ganja setinggi 2 meter.

Kapolres AKBP Cepi Noval melalui Kasubbag Humas Iptu Jismul Wahid mengatakan, pelaku diamankan setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat.

“Dari informasi petugas melakukan penyelidikan. Ternyata ditemukan 4 tanaman ganja yang ditanam di belakang rumahnya,” ujarnya.

Kasat Narkoba AKP Hidup Mulia Bersama anggotanya langsung memimpin penangkapan pelaku, Kapolsek Bayang Iptu Gusmanto dan Kasi Humas Polsek Bripka Faisal juga ikut mendampinginya.

“Dihadapan petugas, pelaku mengakui bahwa tanaman yang diduga ganja tersebut merupakan miliknya,” pungkasnya.

Kini, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku akan dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas Kasubbag Humas.

Sementara, Kapolres Pessel AKBP Cepi Noval menegaskan di tengah pandemi corona, pihaknya akan tetap melakukan tindakan tegas terhadap pelaku narkoba. (tns/yuke)