Hukum  

Tangkap Pengedar, 8 Paket Sabu Disita Polresta Padang

Ilustrasi. (*)

PADANG – Satuan Reserse Narkotika (Satnarkoba) Polresta Padang menangkap M (21) terkait kepemilikan sabu di dalam sebuah rumah di kawasan Pisang, Kecamatan Pauh, Kota Padang, Rabu (9/2/2021).

Informasinya, M ditangkap setelah Tim Heyna Satnarkoba Polresta Padang mendapatkan informasi dari masyarakat yang resah atas aktivitasnya dalam penyalahgunaan narkotika.

“Tersangka ditangkap dikediamanya. Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti berupa delapan paket sabu siap edar, bong dan juga handphone,” ujar Kapolresta melalui Ps. Kasubbag humas Ipda Helga.

Ia menambahkan, tersangka yang diduga pengedar narkoba ini tidak bisa berkutik setelah kediamannya dikepung polisi, selain menyita sabu, bong dan handphone, petugas juga menyita barang bukti berupa satu pack plastik klip warna bening yang diduga untuk pembungkus sabu-sabu.

Penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Dadang Iskandar, dan Kasubnit I idik Aiptu Indra Permana,ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polresta Padang untuk menjadikan Kota Padang zero kriminal.

“Iya benar, kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjadikan Kota Padang zero kriminal,” katanya.

Saat ini tersangka mendekam di Rutan Polresta Padang untuk dilakukan pemeriksaan secara mendalam terkait kasus yang dilakukannya. (mat)