YOGYAKARTA – Menko Polhukam Mahfud MD jadi Keynote Speech pada Forum Komunikasi dan Konsultasi di Yogyakarta, Kamis (8/9).
“Keterbukan Informasi Publik (KIP) komponen penting terhadap kualitas demokrasi, apalagi Indoensia adalah negara demokrasi ketiga terbesar di dunia yang mampu melaksanakan pesta demokrasi secara berkala sekali lima tahun,” ujar Mahfud.
KIP tidak sekedar jargon tapi sudah menjadi regulasi sehingga itu Kemenko Polhukam RI bertanggungjawab untuk mengajak seluruh badan publik untuk terbuka informasi.
“Apalagi sejak 2021 KI Pusat dibackup Kemenko Polhukam sudah menggelar Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP), dan berlanjut 2022 ini, Saya meyakini IKIP ini akan memantik semua penyelengaran badan publik untuk memastikan IKIP,” ujar Mahfud.
Kemenko Polhukam RI memberikan porsi besar untuk terujudnya keterbukaan informasi publik (KIP) di seluruh Badan Publik dan menggelar pelaksanaannya di seluruh badan publik.
“Ada layanan informasi, belum cukup, harus dipastikan kualitasnya bagaimana? masyarakat puaskah terhadap layanan aksesnyai,” ujar Mahfud yang membuka FKK IKIP dengn tema Peningkatan Kualitas Demokrasi melalui IKIP.
Wakil Ketua KI Pusat Arya Sandhiyuda memastikan negara demokrasi harus terbuka informasi publik, hari ini Rabu, 8 September 2022 akan lahir Deklarasi Jogja yang disepakati oleh seluruh daerah difasilitasi Menko Polhukam RI.
“Eksepsionalisme demokrasi ala Pancasila dan NKRI tidak seperti demokrasi ssperti negara lain, dan dari Deklarasi Jogja menjadi pembeda kualitas demokrasi tinggi karena ada KIP,” ujar Arya.
Agenda KIP ada empat skenerio kombinasi otoritatif dengan potensi lain di luar pemerintahan.
“Juga mengkombinasikan kekuatan masyarakat sipil (di luar pemerintahan) yang prinsipnya tergantung selera masyarakkat terbanyak, aritnya dinamis dan diyakini kualitas demokrasi di Indonesi selanjutnya,” ujar Arya.
Plt Asisten Pemerintahan dan Adminsitrasi Umum Prmpriv DIY Suharsono mengatkan kebebaan innformasi harus menjadi spirite terhadap kualitas demokrasi.
“Kuncinya adalah Keterbukaan Informasi Publik, patuh pada UU 14 Tahun 2008 maka kualitas demorkasi, clear and clean governance akan terwujud,” ujar Suharsono mewakil Gubernur DIY pada FKK digelar Mnkumham RI.